Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam rangka seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehatjasmani dan rohani;
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- Tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pemah melakukan perbuatan tercela; dan
- Tidak menjadi pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran:
- Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftrran dimulai);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
- Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
- Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031.
- Pasfoto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4×6;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, Klinik Pemerintah, atau Puskesmas (6 bulan terakhir).
- Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani;
- Surat pernyataan tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pegawai negeri. pengurus partai politik, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, benanggal dan ditandatangani:
- Surat pemyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani; dan
- Tulisan yang berisi Motivasi dan Visi untuk menjadi Anggota Ombudsman RI, maksimal 1 halaman.
*Penggunaan 1 (satu) materai hanya untuk 1 (satu) surat, tidak boleh digunakan lebih dari 1 (satu) surat.
*Detail Pengumuman pada lampiran berikut.