Ketix.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat degdegan. Usai meloloskan syarat khusus pernah mengikuti kontestasi pilkada untuk bacapres berusia di bawah 40 tahun, kini, MK kembali akan menyidangkan putusan gugatan batas usia maksimal 70 tahun.
Ada tiga gugatan MK terkait batas maksimal usia capres, yang akan dibacakan Senin, 23 Oktober 2023.
Jika ini disetujui, maka Prabowo Subianto terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Pasalnya, pada Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, Prabowo baru saja merayakan ulang tahun yang ke-72.
Sementara penutupan pendaftaran capres-cawapres jatuh di hari Rabu, 25 Okotber 2023. Tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa gugatan ini bisa mengandaskan asa Prabowo ke pentas pilpres, bila MK nantinya mengabulkan gugatan soal batas atas usia.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penetapan usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.
“Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia mengingatkan MK untuk tidak menciptakan keputusan kontroversial yang memancing probelmatik di publik.
“MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Pemohon berpandangan orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.