Ketix.id — Drama politik ternyata tidak berhenti pada kelolosan Gibran Rakabuming Raka. Putusan lain Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat ditunggu publik yakni terkait Prabowo Subianto.
Saat ini, ketua umum Partai Gerindra itu sudah berusia 72 tahun. Kelahiran 17 Oktober 1951.
Setidaknya ada dua gugatan yang bermuatan serupa; meminta MK membatasi usia capres maksimal 70 tahun. Kalau MK menerima, Prabowo selesai.
Sesuai jadwal, ada tiga putusan gugatan MK terkait batas maksimal usia capres yang akan dibacakan Senin 23 Oktober 2023.
MK akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Pemohon berpandangan orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Ada juga gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK, adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Ketiga gugatan tersebut berisiko menggagalkan Prabowo Subianto sebagai capres. Terutama jika MK mengabulkan permohonan para pemohon.